Gadaikan Mobil Sewaan Rp39 Juta, Pria Ini Diamankan Petugas Polsek Cempaka Banjarbaru
Edi Nugroho October 15, 2025 10:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan kendaraan roda empat milik usaha rental mobil.

MF (43) diamankan setelah Petugas Polsek Cempaka mendapatkan laporan dari seseorang yang menyewakan mobil kepada pelaku di Kelurahan Palam, Cempaka, Banjarbaru.
    
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan mengatakan, kasus ini berawal ketika pelaku menyewa mobil bak terbuka di tempat korban pada pertengahan September 2025 sebesar Rp 2 juta untuk waktu satu minggu.

Kepada pelapor, pelku mengatakan kalau mobil yang disewanya tersebut akan digunakan untuk usaha mengangkut ikan asin dengan pembayaran sewa unit per minggu. 

Setelah satu minggu berlalu, pelapor tidak ada mendapat pembayaran sewa selanjutnya yang dijanjikan pelaku, dan saat dihubungi, pelaku beralasan masih menunggu pembayaran dari bosnya dan meminta wakktu kepada pelapor selama 3 hari. 

Namun, setelah lewat dari waktu kesepakatan, pelaku tidak bisa dihubungi. Dan pelapor kemudian melacak unit mobil tersebut dengan menggunakan GPS yang sebelumnya sudah terpasang di unit mobil yang di sewa pelaku.

“Setelah dilacak, mobil tersebut berada di daerah Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di daerah Sungai Kupang,” kata Kapolsek.

Belakangan, mobil pick up tersebut sudah berpindah tangan atau telah digadaikan pelaku kepada seseorang sebesar Rp 39 juta. 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reksrim Polsek Cempaka dan tim gabungan mengamankan pelaku MF di sebuah rumah di Jalan Padang Anyar Kompleks Lambung Mangkurat Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Minggu (12/10/2025) dini hari,

Saat diintrogasi, pelaku membenarkan mobil merk Daihatsu Type Grand Max berwarna putih dengan nopol DA 8146 BX. Yang di rental nya di tempat pelapor telah menggdaikannya ke orang lain. 

MF kemudian dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.