kesepakatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan saat ini pemerintah daerah khususnya antara Pemkab Badung dan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park telah membuat kesepakatan "pinjam pakai" di atas lahan yang sebelumnya ditembok dan diprotes warga Desa Ungasan.
Koster dalam keterangan di Denpasar, Rabu, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi penyelesaian atas persoalan penutupan akses jalan di kawasan GWK dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan, sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum,” kata dia.
Menurut orang nomor satu di Pemprov Bali itu, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan akses jalan yang sebelumnya ditembok, tetapi juga memastikan bahwa hubungan antara pengelola daya tarik wisata dan masyarakat sekitar terjalin secara harmonis dan saling menghormati.
“Nanti agar disosialisasikan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya jelas dan tuntas masalah ini,” ujar Gubernur Koster.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan telah disepakati akses jalan di sekitar kawasan GWK tetap bisa digunakan oleh masyarakat sebagaimana sebelumnya.
"Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” kata Bupati Adi Arnawa.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemkab Badung.
Maka dari itu, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum yang sebelumnya ditembok selama setahun akan kembali bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud, kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Bupati Badung menilai kesepakatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola kawasan pariwisata strategis.
Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama secara tertib berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi persoalan serupa ke depannya.
“Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif, ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” kata Adi Arnawa.
Atas perjanjian ini, Komisaris Utama GWK Sang Nyoman Suwisma menyampaikan mulai saat ini masyarakat dipersilahkan memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
“Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten mengambil langkah bijak untuk menggeser pagar yang berada di atas lahan kami, sehingga tetap ada alternatif akses jalan untuk warga menuju jalan umum demi kepentingan masyarakat di sekitar GWK, dengan perjanjian pinjam pakai yang telah disepakati bersama,” kata dia.