Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Hariyadi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati," katanya.
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.
Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.
Dalam interogasi yang dilakukan terhadap korban itu, terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sandal serta tangan kosong dalam keadaan mengepal.
Saat dijemput dari rumah, lanjut dia, korban Daeso dalam keadaan sehat. Korban yang memiliki riwayat penyakit jantung, kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.
Hakim menyatakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sebagai penyebab kematian berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan penyidik kepolisian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan putusan.
Terhadap putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.