Benarkah UMK 2026 Naik 10 Persen? Ini Simulasi UMK Kab Cilacap 2026 Jika Alami Kenaikan
galih permadi October 17, 2025 12:32 PM

 


TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 direncanakan akan mengalami kenaikan.

Jika UMP mengalami kenaikan, maka Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga mengikuti.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2026 akan segera dibahas di bulan November. Yassierli memastikan pihaknya tengah menggodok aturan UM 2026. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut perlu kajian lebih lanjut.

 Ia menilai angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). 

Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8,5-10,5 persen.

Lantas berapa upah minimum Kabupaten Cilacap jika mengalami kenaikan sekitar 10 persen yang diinginkan?

Berikut ini simulasinya.

Jika naik 10,5 persen, maka UMP Kota Cilacap 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.640.248,00 = Rp 277.226

Proyeksi UMK Cilacap 2026= Rp 2.640.248,00 + Rp 277.226= Rp 2.917.474

UMK Kabupaten Cilacap dari 2020 sampai 2025:

- Tahun 2025: Rp 2.640.248

- Tahun 2024: Rp 2.479.106

- Tahun 2023: Rp 2.383.090

- Tahun 2022: Rp 2.230.732

- Tahun 2021: Rp 2.228.904

- Tahun 2020: Rp 2.158.327
(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.