Nikita Mirzani Tampil Berhijab Usai Disebut Tidak Sopan di Persidangan
kumparanHITS October 18, 2025 09:20 AM
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Dalam sidang kali ini, Nikita Mirzani mengenakan hijab dan baju tunik. Nikita mengungkapkan alasannya tampil lebih sopan dalam persidangan kali ini.
"Hari ini aku jadi, eh putri Firaun, ya. Karena kemarin aku dibilang tidak sopan, maka hari ini aku berikan kesopanan," kata Nikita.
Dalam persidangan sebelumnya, Nikita disebut berperilaku tak sopan di persidangan. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani Siap Bacakan Pleidoi dalam Sidang

Di sisi lain, Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
"Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja," ucap Nikita.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Nikita terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Atas perbuatannya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Nikita.
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.