TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemkab Pekalongan akan mengkaji ulang rencana penyertaan modal untuk BPR BKK Kabupaten Pekalongan.
Langkah ini diambil menyusul munculnya persoalan kredit macet yang tengah menjadi sorotan publik.
Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar menyampaikan, pertemuan Pemkab Pekalongan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah digelar untuk membahas kondisi terkini BPR BKK serta memastikan langkah yang akan diambil pemerintah daerah tetap sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Pertemuan dengan OJK itu berkaitan dengan kecukupan modal. Kami, pemerintah daerah diminta untuk mencukupi modal tersebut, karena kami bersama Pemprov Jawa Tengah merupakan pemegang saham," jelas Yulian, Minggu (19/10/2025).
Namun demikian, lanjut Yulian, Pemkab Pekalongan tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait penyertaan modal tambahan.
Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan urgensi kebutuhan modal bagi BPR BKK.
"Kami masih akan mendiskusikannya lebih lanjut. Karena sekali lagi, penyertaan modal harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kebermanfaatan," tegasnya.
Dia menambahkan, rencana penyertaan modal tersebut baru akan dianggarkan pada 2026, sehingga pemerintah memiliki waktu untuk melakukan evaluasi secara komprehensif.
Terlebih, kondisi Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Pekalongan yang mengalami penurunan menjadi salah satu faktor utama pertimbangan.
"Melihat TKD yang turun, tentu pemerintah akan memprioritaskan penggunaan anggaran yang tetap, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ujar Yulian.
Pihaknya menegaskan, Pemkab Pekalongan berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD, termasuk BPR BKK agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil, bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi daerah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pekalongan berkoordinasi dengan OJK membahas langkah-langkah penyelamatan BPR BKK Kabupaten Pekalongan yang saat ini tengah menghadapi persoalan kredit macet dengan nilai mencapai lebih dari Rp150 miliar.
Menurutnya, Pemkab Pekalongan saat ini fokus pada dua hal penting dalam upaya menstabilkan kondisi BPR BKK.
Pertama, proses seleksi komisaris dari unsur Kabupaten dan kedua, pemutakhiran terkait Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai bagian dari langkah perbaikan kesehatan keuangan.
"Kami harus terus update terkait langkah-langkah penyelamatan BPR BKK. Termasuk mengenai CAR agar kondisi keuangannya tetap sehat," jelasnya.
Yulian menegaskan, meskipun Pemkab Pekalongan merupakan pemegang saham BPR BKK bersama Pemprov Jateng, pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam urusan penagihan kredit macet.
"Soal urusan penagihan, Pemkab tidak ikut berurusan. Posisi kami sama dengan Pemprov Jateng sebagai pemilik modal," tegasnya. (*)