Babak baru kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana dimulai. Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri.
Lisa Mariana bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka atas laporan Ridwan Kamil terkait dugaan manipulasi dokumen dan pencemaran nama baik dijadwalkan Senin (20/10/2025).
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” ujar Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resmi, Minggu (19/10/2025).
Lisa Mariana disangkakan atas pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut terkait tindakan pencemaran nama baik atau fitnah.
“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” terang Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Lisa Mariana sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025. Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana muncul ke hadapan publik dengan membawa kabar mencengangkan. Mantan model majalah dewasa itu mengaku sempat memiliki hubungan asmara dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan anak.
Tak tinggal diam, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan manipulasi dokumen dan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri.
Sejalan dengan proses hukum, Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anaknya menjalani tes DNA. Dari tes DNA tersebut didapatkan hasil bahwa DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana.