Distamhut DKI Akan Data Komunitas di Taman Publik Agar Tak Ada Lagi Pungli
kumparanNEWS October 20, 2025 10:20 PM
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta akan melakukan pendataan terhadap seluruh komunitas yang beraktivitas di area publik, termasuk taman kota.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan nama komunitas dan memastikan kegiatan mereka sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menyusul beredarnya informasi mengenai pungutan biaya fotografi sebesar Rp 500 ribu di Tebet Eco Park.
“Distamhut akan melakukan pendataan komunitas yang beroperasi di area publik agar kegiatan mereka lebih terpantau dan sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Fajar Sauri dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (20/10).
“Komunikasi rutin dengan komunitas juga akan digelar guna mencegah penyalahgunaan nama komunitas serta menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas pungli,” lanjutnya.
Perbesar
Sejumlah bocah bermain saat berwisata di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat (4/4/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menegaskan, aturan pendataan dan pembinaan ini akan diterapkan di seluruh taman publik di Jakarta, bukan hanya di Tebet Eco Park.
“Siap berlaku untuk semua taman publik,” kata Fajar menegaskan.
Fajar menjelaskan, taman merupakan ruang publik yang inklusif dan disediakan agar seluruh masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, serta menikmati lingkungan dengan rasa aman.
“Taman sebagai ruang publik merupakan milik bersama. Sebagai ruang publik yang inklusif, taman dipersiapkan agar dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk diizinkan untuk masyarakat melakukan aktivitas fotografi nonkomersial di taman,” ujar Fajar.
Ia juga menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan. Oleh karena itu, pihak yang melakukan pungli akan ditindak tegas.
“Adanya pungutan liar di Tebet Eco Park yang mengatasnamakan komunitas fotografi itu tidak dibenarkan,” kata Fajar.
“Pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pungli atau tindakan apa pun yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area taman akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk menjaga ketertiban, Distamhut akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui kerja sama dengan petugas kewilayahan serta menerapkan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah tersebut, Fajar mengatakan, Distamhut berkomitmen menjaga taman publik di Jakarta agar tetap menjadi ruang yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh pengunjung.
Sebelumnya, seorang pengunjung ditegur oleh anggota komunitas fotografer saat berolahraga dan mengambil gambar di area Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Insiden itu mendapat sorotan publik.
Pengunjung tersebut, dalam unggahan di media sosial, mengatakan bahwa ia diminta membayar Rp 500 ribu agar bisa ikut memotret di kawasan Tebet Eco Park, taman kota milik Pemprov DKI Jakarta seluas 7,3 hektare.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di taman publik, termasuk di Tebet Eco Park.
“Enggak ada (larangan untuk foto di taman). Yang melarang siapa? Enggak, enggak, itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan,” kata Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Pramono menambahkan, pemerintah akan menertibkan pihak-pihak yang melakukan praktik pungutan di area taman kota.
“Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan. Wong itu taman milik bersama ya,” ujarnya.