Sandra Dewi Ajukan Keberatan ke PN Jakpus, Minta Asetnya Dikembalikan
kumparanNEWS October 20, 2025 10:20 PM
Aktris sekaligus istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut bahwa keberatan itu telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian.
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/10).
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli," jelas dia.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkapnya.
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.
"Argumen Pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ucap Andi.
Perbesar
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
Adapun saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengaku tidak ada harta yang diberikan suaminya kepadanya selain cincin kawin dan cincin tunangan. Menurut dia, dalam proses penyidikan, juga ditemukan fakta bahwa adanya perjanjian pisah harta di antara keduanya.
Belum diketahui daftar aset yang dipermasalahkan penyitaannya oleh Sandra Dewi. Pada saat proses penyidikan, Sandra Dewi melalui pengacaranya menyinggung soal aset puluhan tas.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut bahwa 88 tas yang disita Kejagung terkait kasus Harvey Moeis merupakan milik Sandra Dewi. Namun, ia menyatakan bahwa tas tersebut tidak terkait dengan kasus timah.
"Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).
"Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM [Harvey Moeis] atau tidak," jelas dia.
Hakim Nyatakan Aset Harvey Dirampas untuk Negara
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan semua aset milik Harvey Moeis yang disita jaksa dirampas untuk negara.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat barang bukti aset milik Terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap Terdakwa," ujar Hakim anggota Jaini Basir dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12) lalu.
Adapun aset Harvey yang disita untuk dirampas di antaranya town house, sejumlah bidang tanah dan/atau bangunan, mobil mewah seperti Ferrari hingga Mercy, sebanyak 88 tas mewah, sejumlah perhiasan dan logam mulia, serta uang asing sejumlah kurang lebih 400 ribu USD yang disimpan menggunakan Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga.
Majelis Hakim pun sependapat dengan jaksa terkait status barang bukti yang disita oleh jaksa sebagaimana tertuang dalam tuntutan.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam putusannya, hakim tingkat banding menyatakan hukuman pidana penjara dan uang pengganti terhadap Harvey Moeis harus diubah.
Sementara itu, untuk putusan lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan putusan yang diketok pengadilan tingkat pertama.
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., tanggal 23 Desember 2024 harus diubah sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana tambahan berupa besarnya uang pengganti serta subsidair uang pengganti sehingga sesuai dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," tutur Hakim Teguh Harianto dalam persidangan, Senin (3/2) lalu.
"Sedangkan amar putusan selain dan selebihnya tetap dikuatkan," imbuh dia.
Kasus Harvey Moeis
Dalam perkaranya, Harvey dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis itu kemudian diubah di pengadilan tingkat banding. Majelis Hakim PT Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Hakim juga memperberat pidana tambahan uang pengganti terhadap Harvey menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan banding, Harvey Moeis kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut.
Dengan putusan itu, Harvey tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Belum ada keterangan dari Harvey mengenai putusan kasasi tersebut.