Grid.ID- Nota pembelaan alias pledoi Nikita Mirzani ditanggapi Jaksa Penuntut Umum melalui replik. Dari pembacaan replik tersebut, Jaksa tetap menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, JPU mematahkan semua pembelaan Nikita Mirzani. Bahkan, jaksa semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan.
Dalam replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebut Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif produk kecantikan Reza Gladys. Hal tersebut akan dilakukan Nikita Mirzani apabila Reza Gladys tak memberikan uang sejumlah yang diminta.
Menurut jaksa, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan. Nikita Mirzani diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
Sebelumnya, dalam pledoi, Nikita Mirzani menyampaikan argumen bahwa tindakan yang dilakukan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Argumen Nikita Mirzani itu dimentahkan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum kembali mengorek wawancara Nikita Mirzani di sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi. Dalam wawancara tersebut, Nikita Mirzani mengakui keributan di media sosial memang sengaja dia ciptakan untuk keuntungan finasnsial.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jaksa menambahkan bahwa Nikita Mirzani juga tak memiliki kapasitas untuk menilai atau memeberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas. Hal ini mengingat latar belakang Nikita Mirzani seorang publik figur.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Di poin terakhir, Jaksa Penuntut Umum mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai figur publik tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum. Dia menyebut tak ada satu orangpun yang kebal hukum, termasuk Nikita Mirzani.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tutup JPU.