Kami bisa menjamin bahwasanya kawan-kawan kami yang sedang ditahan hari ini itu murni turun pada saat itu dikarenakan tergeraknya hati nurani atas suatu bentuk ketidakadilan

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung pendekatan restorative justice (RJ) untuk delapan orang demonstran yang ditahan dalam kasus dugaan perusakan tenda saat aksi unjuk rasa di Mapolres setempat pada beberapa waktu lalu.

"Kami siap memfasilitasi komunikasi dengan kejaksaan dan kepolisian, sehingga kewenangan kami digunakan memfasilitasi itu," kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto di kabupaten setempat, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya bisa duduk bareng bersama Kapolres, Kajari dengan perwakilan mahasiswa Cipayung Plus dengan kuasa hukum yang tujuannya agar tercapai restorative justice dalam perkara tersebut.

Menurutnya, restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya berfokus pada hukuman.

"Prosesnya melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari solusi yang adil dan seimbang dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memulihkan keadaan dan tanggung jawab," tuturnya.

Ia menjelaskan perwakilan mahasiswa sudah bertemu dengan DPRD Jember pada Senin (20/10) petang dan sejumlah anggota dewan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan sejumlah demonstran.

Hal itu ditunjukkan dengan kesediaan anggota dewan menandatangani pakta integritas yang disodorkan perwakilan mahasiswa, dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Jember, Senin (20/10) sore.

Empat poin yang tercatat dalam pakta integritas tersebut yakni:

1. Menjadi penjamin dari massa aksi yang sedang dalam proses hukum dan ditahan.

2. Mengawal secara aktif proses hukum yang sedang berjalan agar berlangsung secara transparan dan adil.

3. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

4. Menjamin secara penuh atas hak-hak warga negara dalam menyampaikan hak di muka umum.

Enam orang yang menandatangani pakta integritas itu adalah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fuad Akhsan, kemudian anggota dewan Candra Ary Fianto, Intan Permatasari, David Handoko Seto, dan Achmad Dhafir Syah.

Sebelumnya Ketua GMNI Jember Abdul Aziz mengatakan para aktivis yang ditahan di Jember adalah korban provokator yang tidak bertanggung jawab.

"Kami bisa menjamin bahwasanya kawan-kawan kami yang sedang ditahan hari ini itu murni turun pada saat itu dikarenakan tergeraknya hati nurani atas suatu bentuk ketidakadilan,” katanya.

Lima organisasi mahasiswa yakni GMNI, PMII, HMI, IMM dan SEMMI mendesak DPRD Jember untuk memperjuangkan nasib delapan orang demonstran yang ditahan penegak hukum saat ini.