Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Mulai Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun
kumparanNEWS October 21, 2025 01:20 PM
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy memulai hukuman penjara selama lima tahun pada Selasa (21/10). Sarkozy mendekam di bui karena terbukti bersalah akibat menerima dana kampanye dari Libya.
Sarkozy memimpin Prancis dari 2007 sampai 2012. Tokoh konservatif itu menjadi presiden pertama di Prancis yang dipenjara sejak Perang Dunia II.
“Saya tidak takut. Saya akan menegakkan kepala, termasuk saat di gerbang penjara,” ucap Sarkozy saat diwawancarai media Prancis La Tribune, jelang hari eksekusi.
Adapun uang yang diterima Sarkozy, yang sampai menyebabkan dirinya dipenjara, didapat dari Muamar Khadafi. Pemimpin Libya itu dibunuh saat peristiwa Arab Spring.
Dalam dakwaan, Sarkozy disebut tak cuma berperan dalam skema pemberian dana kampanye. Hasil investigasi menunjukkan Sarkozy menerima dana secara pribadi dan memakainya.
Sarkozy berulang kali membantah melakukan kesalahan. Dia menyebut kasusnya dilatari motif politik. Bahkan Sarkozy menuding hakim sengaja ingin mempermalukan dirinya.
Selain kasus penerimaan dana, Sarkozy juga terbukti bersalah atas kasus lainnya. Sarkozy menerima informasi rahasia seorang hakim dengan imbalan akan membantu perkembangan karier hakim itu.
Atas kasus itu, Sarkozy menerima hukuman memakai tag elektronik di bagian kakinya.
Sarkozy dijadwalkan akan dipenjara di Penjara La Sante di Paris. Di sana, dia ditempatkan di sel isolasi.
Nantinya Sarkozy tidak akan ikut kegiatan outdoor dengan napi lain dengan alasan keamanan. Selnya pun berukuran 9 x 12 meter dengan kamar mandi sendiri.
Sarkozy diizinkan mengakses televisi dengan membayar biaya sebesar 14 euro atau setara Rp 270 ribu dan memiliki telepon rumah.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.