Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin l Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Masih ingat kasus pencurian kambing yang sempat viral di Aceh Utara, karena mobil pelaku terbalik ke dalam tambak?
Kini ketiga terdakwa dalam kasus ini, M Nadir, Sufendi dan Abdul Hamid menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya.
Nasir dan Sufendi dituntut dua tahun penjara. Sedangkan Abdul Hamid satu tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Nadir dan terdakwa Sufendi masing-masing selama dua tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Riko Sukrevi Ibrahim SH, dalam tuntutannya yang dibacakan pada Rabu (15/10/2025) di ruang sidang PN Lhoksukon.
Sedangkan Adi Patra kini menjadi buronan polisi (DPO) dan satu pria lainnya berinisial R (25) yang menyopiri mobil tewas seketika, karena terjepit bodi kendaraan dan terendam air.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BL 1256 NM yang digunakan untuk mencuri dikembalikan kepada PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Batoh Banda Aceh selaku pihak pembiayaan kendaraan tersebut.
Adapun empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian dikembalikan kepada pemilik sahnya, yaitu Ishak Mahmud, Vina Fauziah, Sayuti dan Afwadi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Utara.
Kedua terdakwa bersama Adi Patra (DPO) dan almarhum R, berkeliling menggunakan mobil Xenia putih untuk mencari kambing di pinggir jalan dan kandang warga.
Mereka berhasil mengambil beberapa ekor kambing di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Tanah Pasir, Matang Janeng, dan sekitarnya. Namun, saat mencuri kambing terakhir, warga memergoki dan langsung mengejar mobil para pelaku.
Dalam kepanikan, sopir kehilangan kendali hingga mobil terjun dan terbalik ke dalam tambak ikan di kawasan Gampong Matang Janeng, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Warga yang marah langsung mengamankan kedua pelaku bersama tiga ekor kambing dan satu ekor biri-biri, lalu menyerahkannya ke Polres Aceh Utara.
Kasus ini tak hanya menyeret pelaku pencurian, tapi juga penadah sekaligus pemberi modal.
JPU turut menuntut Abdul Hamid bin Nurdin dengan hukuman satu tahun penjara karena memberikan uang Rp500 ribu kepada pelaku untuk membiayai aksi pencurian kambing tersebut.
Ia didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 jo Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana pencurian.
Barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Grandmax warna hitam bernomor polisi BL 8299 KT dikembalikan kepada saksi Jailani, pemilik sah kendaraan itu.
Akibat perbuatan para terdakwa, para pemilik kambing mengalami kerugian dengan total mencapai lebih dari Rp6 juta, dengan rincian Vina Fauziah Rp 1 juta, Afwadi Rp 1 juta, Ishak Rp 2 juta dan Sayuti Rp 1.5 juta.
Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 masing-masing.
Sidang beragenda putusan dijadwalkan akan digelar pada 21 Oktober 2025.(*)
Mobil Daihatsu Xenia milik pelaku pencurian kambing terjungkal ke tambak di Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara. Foto kiriman warga.