Sultan Tinjau 3 TPST, Pertimbangkan Kelola Sampah Mandiri atau Serahkan Pusat
Pandangan Jogja October 22, 2025 09:00 AM
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama para bupati dan wali kota se-DIY meninjau tiga lokasi pengolahan sampah pada Selasa (21/10). Kunjungan tersebut meliputi TPS3R Kranon di Kota Yogyakarta, TPST Bawuran di Bantul, dan TPST Tamanmartani di Sleman.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan visi dan menentukan arah kebijakan penanganan sampah di wilayah DIY, termasuk menanggapi tawaran Pemerintah Pusat yang berencana mengolah sampah menjadi bahan baku pembangkit listrik.
Sri Sultan HB X menjelaskan, saat ini Pemerintah Daerah sedang mempertimbangkan dua opsi besar, yakni pengelolaan sampah secara mandiri oleh kabupaten/kota atau menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat.
“Saya berembuk dengan bupati/wali kota untuk mempersamakan visi. Kami harus mengambil keputusan, sampah ini menjadi investasi dan penyelesaian sampah yang ada di Jogja ini mau dikelola sendiri atau akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani,” ujar Sultan HB X usai peninjauan di TPST Tamanmartani, Selasa (21/10).
Menurutnya, jika proyek dibiayai oleh Pemerintah Pusat, maka arah pengelolaannya akan difokuskan untuk menghasilkan energi listrik dari sampah. Namun, sebelum keputusan diambil, seluruh pihak diminta melakukan koordinasi dan kajian menyeluruh.
“Kalau itu dibiayai Pemerintah Pusat akan jadi produk untuk bahan baku listrik itu, atau dilakukan oleh masing-masing daerah. Kami sebelum mengambil keputusan itu, makanya kami tadi menyelenggarakan pertemuan dengan bapak ibu bupati wali kota se-DIY dan melihat tempat untuk menjadi pertimbangan dalam koordinasi lebih lanjut,” terangnya.
Koordinasi Lintas Kabupaten-Kota Jadi Kunci
Perbesar
Gubernur DIY, Sultan HB X, bersama bupati dan wali kota se-DIY meninjau tiga lokasi pengolahan sampah, Selasa (21/10). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Sri Sultan menegaskan keputusan akhir berada di tangan kabupaten/kota, namun koordinasi lintas daerah tetap diperlukan agar kebijakan tidak berjalan parsial.
“Keputusan tetap di kabupaten/kota karena sampahnya yang ada di kabupaten kota. Bagaimanapun saya tidak mau mereka maunya sendiri-sendiri, negosiasi dengan pemerintah sendiri-sendiri. Kita maunya pola pikir kita sama, dan saya siap membantu kabupaten kota kita bersama-sama menangani masalah ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa volume dan karakteristik sampah antarwilayah di DIY berbeda, sehingga diperlukan kesepakatan bersama untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat dijalankan secara kolektif.
Antisipasi Risiko Hukum dan Keuangan
Perbesar
Gubernur DIY, Sultan HB X, bersama bupati dan wali kota se-DIY meninjau tiga lokasi pengolahan sampah, Selasa (21/10). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Jika pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Pusat, daerah tetap akan berperan dalam operasional, termasuk penyediaan armada pengangkut sampah dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari.
Sultan menekankan perlunya antisipasi terhadap potensi persoalan hukum dan keuangan, terutama jika proyek pengelolaan sampah yang sudah dibangun daerah harus berhenti akibat perubahan kebijakan dari pusat.
“Kalau diambil Pemerintah Pusat itu apakah pabrik ini harus berhenti atau tetap berfungsi, tapi dengan sampah itu menjadi bagian dari untuk menghasilkan listrik. Jadi mungkin apa yang harus dimodifikasi untuk melaksanakan ini karena cost ini sudah terjadi, atau sebaliknya baru saja dibangun tapi akhirnya harus mangkrak. Kami punya problem pertanggungjawaban dengan BPK maupun BPKP, bagaimana hal-hal ini harus kami lakukan dengan clear,” jelasnya.