TRIBUNNEWS.COM - BC (21), seorang wanita di Tanggamus, Provinsi Lampung, merekayasa kasus perampokan. Upaya itu dilakukan karena BC sedang terlilit utang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan pada keterangan korban,” kata dia, pada Senin (20/10/2025).
Aparat kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan pemeriksaan mendalam.
“Korban akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya itu hanyalah rekayasa, tidak pernah terjadi sama sekali,” ujarnya.
Dalam laporan awal, BC mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga pria tak dikenal.
Ketiga pelaku masuk ke rumahnya lalu menodongkan senjata tajam dan mencekik lehernya.
Setelahnya, mereka membawa kabur uang tunai Rp 10 juta dan emas seberat 5 gram.
Namun hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi membantah seluruh skenario tersebut.
“Awalnya korban berusaha meyakinkan penyidik bahwa dia menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Tapi saat kami dalami, keterangan dan bukti di lapangan tidak sinkron. Setelah kami konfrontasi, akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa semua ceritanya hanya dibuat-buat,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Khairul, motif korban membuat laporan palsu karena terlilit utang kepada seorang rentenir saat masih bekerja di Jakarta.
Ia memiliki utang Rp 500 ribu yang terus berbunga hingga mencapai sekitar Rp 15 juta.
Karena terus ditagih dan merasa tertekan, korban meminjam lagi uang Rp 5 juta dari rekannya bernama Salsa.
Bahkan, ia menyerahkan emas seberat 5 gram kepada si rentenir.
"Ketika uang di celengan rumah habis digunakan membayar utang, dia akhirnya membuat skenario seolah menjadi korban perampokan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku terpaksa melukai dirinya sendiri untuk mendukung cerita palsunya tersebut.
“Korban menjelaskan luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset. Sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. Jadi tidak ada tindakan kekerasan sama sekali dari pihak lain seperti yang sebelumnya dia ceritakan,” jelas Khairul.
Atas hasil penyelidikan tersebut, penyidik kini tengah memproses tindak lanjut hukum.
“Sebagai langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai alat bukti pendukung,” ujar Khairul.
Khairul menegaskan, membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pidana.
“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Tanggamus tetap berkomitmen untuk bekerja transparan dan objektif dalam setiap kasus.
“Langkah ini kami ambil bukan semata penegakan hukum, tapi juga agar masyarakat memahami bahwa kejujuran sangat penting dalam setiap proses pelaporan. Polisi tidak akan menoleransi laporan palsu, sekecil apa pun itu,” pungkas Khairul.
Sementara itu, dalam pernyataan melalui rekaman video, BC menyampaikan bahwa dugaan perampokan yang dialaminya tidaklah benar.
"Saya membuat kronologi tersebut karena saya terlilit utang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," kata BC.
Dalam video itu, BC juga mengucapkan permohonan maaf kepada Polres Tanggamus atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf atas perbuatan saya sehingga viral di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya.