Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama RI untuk membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
- Perintah tersebut telah diterbitkan melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, tugas awal Ditjen Pesantren adalah konsolidasi administrasi pondok pesantren yang sudah berdiri di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki direktorat jenderal baru yang mengurusi santri, menggantikan posisi Direktorat Jenderal Haji dan Umrah yang kini telah beralih ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Ditjen Pesantren akan menjadi kabar baik karena selama ini pesantren tidak memiliki ditjen.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama RI untuk membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
Wakil Menteri Agama RI Muhammad Syafi'i mengaku telah mendapatkan informasi dari Kementerian Sekretariat Negara terkait perintah tersebut.
"Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Syafi'i seusai Apel Peringatan Hari Santri 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Dia menjelaskan, perintah tersebut telah diterbitkan melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
"Jadi dengan surat ini saya ingin menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui untuk segera dibentuknya Dirjen Pesantren di lingkungan Kemenag untuk lebih bisa memberikan perhatian baik secara personel maupun pendanaan, dan tentu program untuk pemerintah lebih hadir untuk melayani perkembangan pesantren," kata Syafi'i.
Di tempat yang sama, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, sempat menyinggung terkait pembentukan Dirjen Pesantren tersebut dalam amanatnya saat Apel Peringatan Hari Santri 2025.
"Mudah-mudahan Bapak Presiden Prabowo memberikan hadiah pada hari santri ini dalam bentuk penandatanganan Kepres (pembentukan) Dirjen ini. Tentu ini hal yang membahagiakan untuk kita semua," kata Nasaruddin.
Tugas Perdananya Konsolidasi Administrasi Ponpes
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, tugas awal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dibentuk adalah konsolidasi administrasi pondok pesantren yang sudah berdiri di Indonesia.
"Konsolidasi pondok pesantren, pondok pesantren selama ini mungkin administrasinya belum terorganisir secara nasional," ujar Nasaruddin saat ditemui di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Nasaruddin meyakini, pembentukan Ditjen Pesantren bakal membuat masalah tersebut bisa ditangani dengan baik.
Konsolidasi administrasi ini juga menjadi pintu pembuka bagi pondok pesantren yang belum mendapat bantuan dari pemerintah.
"Dengan adanya Dirjen nanti, punya perangkat yang lebih luas, Insya Allah kita nanti akan memberikan perhatian semuanya," kata Nasaruddin.
Gantikan Ditjen Haji dan Umrah
Menag menyebut, hadirnya Ditjen Pesantren ini juga akan menggantikan keberadaan Ditjen Haji dan Umrah yang kini statusnya telah dinaikkan menjadi kementerian tersendiri, yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI.
"Sekarang ini pesantren akan diangkat menjadi sebuah direktorat jenderal, dan ini mungkin nanti akan mengganti Ditjen Haji, yang sudah pindah ke tempat yang lain," ucapnya.
Pembentukan Ditjen Pesantren ini sebenarnya telah lama diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), salah satunya adalah dorongan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko.
Kehadiran Ditjen Pesantren dinilainya dapat memperkuat kewenangan dan kapasitas kelembagaan dalam membina lebih dari 42.000 pondok pesantren (ponpes).
"Di Indonesia ada sekitar 5 juta santri dan lebih dari 42.000 pondok pesantren aktif. Jika menjadi ditjen, lembaga ini akan lebih berdaya dalam melindungi, membina, dan memajukan pesantren," ujar Singgih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia pun menilai, kehadiran Ditjen Pesantren tidak akan membebani Kemenag karena kementerian yang dipimpin Nasaruddin Umar itu kini tidak lagi menjadi penyelenggara haji dan umrah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga sudah memberikan dasar hukum bagi negara untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren.
"Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, karena urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji. Justru dengan ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif," ujar Singgih.
Dengan adanya Ditjen Pesantren, kata Singgih, dana abadi untuk pesantren lebih difokuskan untuk pemberian beasiswa ketimbang pembangunan dan rehabilitasi sarana pesantren.
"Kalau ada ditjen khusus, setiap pesantren bisa mendapat akses langsung ke tenaga ahli, inspeksi bangunan, hingga dana perbaikan yang transparan dan tepat sasaran," ujar dia.
Urgensi Ditjen Pesantren
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid mengatakan, Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak di tengah besarnya peran pesantren dalam pendidikan, penguatan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.
"Pesantren adalah institusi pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa. Sudah seharusnya ada ditjen khusus yang mengatur dan mengelola pesantren secara lebih terarah dan berkeadilan," ujar Jazilul lewat keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Jazilul melihat bahwa jumlah pesantren saat ini sangat banyak dan membutuhkan unit kerja mandiri di tingkat eselon I.
"Ditjen Pesantren dibutuhkan agar tata kelola, pembiayaan, dan pembangunan sarana prasarana pesantren bisa berjalan lebih efektif dan akuntabel. Apalagi sudah ada UU Pesantren yang menjadi landasan hukumnya," ujar Jazilul.
Harapannya, keberadaan Ditjen Pesantren di Kemenag menjadi bentuk keseriusan negara terhadap eksistensi dan kontribusi pengelolaan ponpes.
"Kalau pemerintah serius dengan komitmen penguatan pesantren, maka Ditjen Pesantren harus segera disahkan. Ini bukan sekadar tuntutan politik, tapi kebutuhan strategis nasional," ujar Jazilul.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa tragedi ambruknya bangunan Ponpes al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menandakan pentingnya Ditjen Pesantren.
"Ini sudah sepatutnya dibutuhkan satu struktur birokrasi, yaitu sejak awal sudah kita katakan ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan, khusus," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Amirsyah menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 40.000 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan hingga ke pelosok daerah.
Dengan jumlah pesantren yang sangat banyak itu, menurut Amirsyah, Kemenag harus segera menerjunkan dirjen khusus untuk mengawasi ponpes.
"Kalau sekarang kan baru setingkat Direktur ya, ini harus Direktur Jenderal. Supaya apa? Supaya bisa sekup yang luas ini, ya bayangkan 41.000 lebih. Tidak mudah mengawasi ini, tidak mudah sekali lagi," ujarnya.
Sumber: Kompas.com