Kalau kita tidak menguasai bahasa asing dan teknologi, maka kita akan tertinggal
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat meminta seluruh santri di daerah itu agar belajar dan menguasai bahasa asing dan perkembangan teknologi, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya santri yang lebih baik.
“Kalau kita tidak menguasai bahasa asing dan teknologi, maka kita akan tertinggal,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, Rabu, saat menghadiri peringatan Hari Santri Tahun 2025 di halaman kantor bupati setempat pada Rabu.
Pada era perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini, lanjutnya, santri dituntut harus semakin pintar dan beradaptasi dengan penguasaan bahasa asing dan teknologi.
Dengan menguasai bahasa asing dan teknologi, kata dia, maka para santri akan mampu mengembangkan potensi diri untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Tarmizi berharap para santri di Aceh Barat pintar melihat peluang dan perkembangan zaman, agar nantinya tidak tertinggal dengan perkembangan zaman dan teknologi serta tidak dapat dibodohi oleh siapa pun.
“Bagi santri yang sedang menuntut ilmu, harus ada inisiatif sendiri menambah ilmu, jangan malu bertanya,” ucap Bupati Tarmizi.
Selain itu Bupati Tarmizi juga meminta para santri agar lebih giat belajar selama mondok di pesantren, agar ilmu agama dan aneka ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat nantinya.
Ia berharap para santri agar tidak malu bertanya kepada guru atau santri senior, sehingga ilmu yang diperoleh nantinya semakin kaya dan lebih banyak.
Pada kesempatan ini Bupati Tarmizi juga mengajak para santri untuk selalu siap membela Tanah Air, termasuk memerangi setiap aliran sesat yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
Sebelumnya Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan para santri harus bersyukur karena negara selama ini telah memberikan perhatian kepada pesantren, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 tentang Pesantren.
Negara juga telah menegaskan pengakuan dan penghargaan yang setara kepada pesantren sebagai lembaga yang khas Indonesia.
Selain itu pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang didalamnya diatur dana abadi pesantren.