Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO
Facundo Chrysnha Pradipha October 23, 2025 05:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim
  • Niat itu dilakukan agar hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO
  • Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.