Grid.ID - Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Tak hanya fokus pada bantahan hukum, ia juga melancarkan serangan personal yang menohok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sang artis menyebut bahwa jaksa sudah kehabisan akal dan argumen. Akibatnya, ia menilai JPU hanya bisa menyerang pribadinya secara membabi buta dan melontarkan tudingan serius yang bersifat personal.
"Jaksa punya masalah keluarga di rumah yang dibawa-bawa ke pengadilan, sehingga lebih fokus menyerang dengan membabi buta," kata Nikita di ruang sidang.
Tak hanya itu, bintang film Nenek Gayung tersebut juga menuding jaksa telah membangun narasi fiktif, hingga melecehkan lembaga peradilan karena menganggap hakim tidak adil.
"Jaksa telah arogan dan memperlihatkan mentalitas otoriter, kesewenang-wenangannya, karena hanya ingin dia saja yang didengar dalam persidangan ini," tambahnya.
Setelah meluapkan kekesalannya pada jaksa, Nikita juga mencurahkan isi hatinya perihal masa penahanan. Ibu tiga anak itu merasa telah dizalimi selama 8 bulan di penjara, ia menumpahkan seluruh harapannya kepada sang pengadil.
"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," tutupnya.
Di akhir dupliknya, Nikita memohon agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dinilai tak berdasar kepadanya.
"Oleh karenanya, saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim yang Mulia agar membebaskan saya," tandas Nikita.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar akibat perbuatan terdakwa.
Perkara ini bermula dari siaran langsung Nikita di akun TikTok-nya yang menjelek-jelekkan produk milik Reza pada Oktober 2024, menudingnya dapat menyebabkan kanker kulit. Tak lama berselang, melalui asistennya, Nikita diduga mengancam dapat menghancurkan bisnis Reza dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 4 miliar. Atas kerugian yang dialaminya, Reza secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Akibat perbuatan tersebut, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).