Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada (DBP) berinisial JHS sebagai saksi kasus perlengkapan rumah anggota DPR RI berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Saksi hadir, dan dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan saksi tersebut diperiksa pada Kamis (23/10) ini, yakni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut merupakan Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS).
Sementara dalam data kehadiran KPK, diketahui yang bersangkutan tiba pada pukul 09.47 WIB.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.