Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil membekuk tiga orang penagih utang (debt collector) yang memberhentikan secara paksa seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (17/10) atas nama MN, BN alias Rassi, dan LN. Saat ini, kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia di Jakarta, Kamis.
Kendati sudah melakukan penangkapan, namun belum ada korban yang membuat laporan polisi, sehingga polisi belum dapat melanjutkan proses hukum.
"Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 3x24 jam saja. Makanya, kami mendorong agar korban itu membuat laporan. Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa menindak," kata Muri.
Selain itu, motor korban tak jadi diambil usai diprotes oleh sejumlah warga di lokasi. Adapun motor yang dikendarai korban ternyata hasil gadai atau bukan kendaraan miliknya.
"Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang gadai ke dia, bukan motor dia sendiri," ujarnya.
Selain korban, kata dia, pria yang terlibat aksi saling dorong dengan para "debt collector" untuk membela korban juga bisa membuat laporan.
"Kalau misal yang laki-laki itu melapor, misalnya atas perilaku tidak menyenangkan, nah itu kami bisa proses tindak pidana," ucapnya.
Namun hingga Kamis sore, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh para korban, sehingga polisi melepas ketiga pelaku. Para pelaku pun wajib lapor kepada polisi hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Karena itu, sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan," ucap Muri.
Sebuah video viral di akun Instagram @warga.jakbar, menunjukkan seorang pengendara sepeda motor wanita diberhentikan secara paksa oleh enam "debt collector" di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10) lalu di depan Halte Transjakarta Jembatan Baru arah Kalideres. Terlihat para "debt collector" mengerumuni dan meminta korban mengeluarkan surat-surat kendaraan.
Seorang pria mengenakan pakaian hitam pun kemudian menghampiri dan mencoba menghentikan aksi tarik paksa tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku yang mengenakan kemeja dan jaket hijau langsung mendorong sambil berteriak kepada pria tersebut.
Tak berhenti di situ, pelaku juga turut meneriaki perempuan yang merekam kejadian itu dari tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan melontarkan kata-kata kasar.