Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan luka istri berinisial CAM (24) yang dibakar suaminya mencapai 80 persen dan sudah menjalani operasi.
"Korban banyak lukanya, bagian wajahnya habis, tangan, badan, ada sekitar 80 persen terbakar bagian (tubuh) atas," kata Kepala Unit PPA AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan korban yang dibakar oleh suaminya, yakni JPT alias Ance (26) itu masih menjalani perawatan medis di rumah sakit terbaik untuk menyembuhkan luka di bagian wajah, dada, punggung, dan tangannya.
"Korban saat ini masih dalam pemulihan, masih dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit terbaik," ujar Sri.
Menurut dia, korban sudah menjalani operasi sebanyak dua kali agar lukanya cepat sembuh dan kembali pulih.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga memberikan pendampingan psikologi kepada korban untuk menyembuhkan rasa traumanya.
"Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian tersangka, korban dan hasil visum korban," ucap Sri.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Motif JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, itu karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, adik tersangka sempat mengaku melihat korban berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.
Sejumlah barang bukti yang diamankan ,di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.
Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.