Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu mengoptimalkan upaya perlindungan kekayaan intelektual dari karya masyarakat melalui sistem kekayaan intelektual.

"Kanwil Bengkulu siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk mendorong lebih banyak karya masyarakat yang terlindungi melalui sistem kekayaan intelektual," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia upaya tersebut juga menjadi komitmen ikut serta dalam langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan percepatan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI).

"Kemenkum Bengkulu menyatakan komitmen untuk mendukung penuh langkah percepatan yang digagas oleh DJKI," kata dia.

Upaya itu menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap perlindungan KI. Kanwil Kemenkum Bengkulu secara konsisten akan terus melakukan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, baik di bidang seni, budaya, maupun inovasi produk,

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Kamis 23 Oktober 2025 menggelar kegiatan dalam rangka "Motivasi dan Akselerasi Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri serta Permohonan Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan, dan Kelautan."

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.

Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, dan Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ikut hadir dalam kegiatan daring.

Razilu menyampaikan pentingnya akselerasi kinerja di bidang kekayaan intelektual (KI) menjelang akhir 2025. Ia menegaskan bahwa capaian nasional permohonan KI telah melampaui 112 persen dari target tahun sebelumnya, namun masih terdapat potensi yang perlu dioptimalkan terutama dalam dua bulan terakhir tahun berjalan.

“Seluruh kantor wilayah harus segera bergerak cepat, membentuk Tim Percepatan Kekayaan Intelektual, serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi, komunitas seni, dan pelaku UMKM di daerah masing-masing," ucap Razilu.

DJKI juga memaparkan data dan statistik permohonan KI per provinsi 2025, termasuk capaian hak cipta, desain industri, merek, paten, dan indikasi geografis.

Selain itu, DJKI menyoroti perkembangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) yang hingga Oktober 2025 telah mencapai 58 kawasan di seluruh Indonesia, hal itu sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem kreatif berbasis perlindungan hukum.

Kegiatan itu menjadi bagian dari gerakan aksi cepat akhir tahun yang digagas DJKI, dengan fokus pada peningkatan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri secara masif di seluruh wilayah Indonesia. DJKI menargetkan capaian maksimal hingga 31 Desember 2025 melalui sinergi dan kerja kolaboratif lintas sektor.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kemenkum dapat memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, sekaligus menjadikan 2025 sebagai momentum peningkatan capaian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.