TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permasalahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di berbagai perumahan di Kota Batam terus menjadi perhatian serius DPRD Kota Batam.
Kondisi sebagian besar Fasum dan Fasos yang terbengkalai dan belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Batam mendorong Komisi III DPRD Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Juru Bicara Komisi III DPRD Batam, Ir. H. Suryanto, mengatakan Ranperda ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola Fasum dan Fasos yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
“Banyak Fasum dan Fasos di Batam yang kondisinya sudah kurang layak, bahkan belum diserahterimakan secara resmi. Padahal, fasilitas ini merupakan hak utama warga perumahan untuk hidup di lingkungan yang sehat, aman, dan tertata,” kata Suryanto, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini berangkat dari realita di lapangan. Meski belum ada proses serah terima sesuai ketentuan, banyak Fasum dan Fasos yang telah tersentuh anggaran APBD Kota Batam, baik melalui alokasi infrastruktur kelurahan maupun dana aspirasi anggota DPRD hasil reses di masyarakat.
“Kenyataannya, banyak Fasum dan Fasos sudah dijangkau oleh APBD, tetapi status asetnya belum jelas karena belum diserahterimakan kepada pemerintah,” tegas Suryanto.
Ranperda ini, lanjut Suryanto, diharapkan menjadi payung hukum daerah yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan dan penyerahan Fasum-Fasos dari pengembang kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, fasilitas publik yang ada bisa terpelihara dengan baik dan benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Komisi III menegaskan landasan hukum penyusunan Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Suryanto juga mengungkapkan, sebelum disampaikan ke paripurna, draf Ranperda ini telah melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri pada Senin (21/10/2025) lalu.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini mendapat dukungan penuh, baik dari DPRD maupun Pemerintah Daerah, agar segera dapat ditetapkan menjadi Perda. Setelah disahkan, diharapkan Pemerintah Kota juga menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai aturan teknis pelaksanaannya,” kata Suryanto.
Komisi III DPRD Batam menilai, keberadaan perda ini nantinya akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan perumahan yang tertib, aman, dan layak huni, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat Batam.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan setiap warga Batam mendapatkan haknya atas fasilitas umum dan sosial yang memadai. Ini bagian dari upaya kita membangun Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang sejahtera, berakhlak, dan kompetitif,” tutup Suryanto.
Ranperda inisiatif tersebut disusun oleh Komisi III DPRD Batam di bawah pimpinan Ketua Muhammad Rudi, Wakil Ketua H. Arlon Veristo, dan Sekretaris H. Djoko Mulyono, S.H., M.H, bersama seluruh anggota komisi.(Ian)