Anak Bojonggede yang Dipukuli Ibu Tiri Pernah ke Warung dengan Tubuh Penuh Luka
kumparanNEWS October 24, 2025 01:20 PM
Muhammad Arrasya Alfarizky (6 tahun) tewas pada Minggu (19/10) akibat dianiaya oleh ibu tirinya, Rita Novita Sari (30).
Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka di Perumahan Griya Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pemilik warung di perumahan tersebut, Irma Nurrahayu, mengungkapkan kondisi Rasya, dengan kondisi babak belur, masih disuruh belanja ke warung oleh ibu tirinya.
"Pas Rasya jajan ke warung, saya sempat memvideokan kondisi tubuh Rasya, saya buka bajunya," kata Irma.
Rita Novita Sari, ibu tiri penganiaya anak hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rita Novita Sari, ibu tiri penganiaya anak hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa
Melihat kondisi tubuh Rasya yang penuh luka, Irma kemudian memanggil suaminya untuk memastikan kembali.
"Saat dilihat, badan Rasya penuh lebam, kakinya banyak bekas sundutan rokok, tangannya luka, kulitnya seperti luka bakar. Ternyata dia pernah disiram air panas," ujarnya.
Karena prihatin, Irma sempat menanyakan langsung kepada Rasya tentang siapa yang membuatnya terluka.
“Saya tanya, ‘Rasya, ini disebabkan siapa? Apa Mama yang mukul?’ Rasya sempat mengangguk, lalu menggeleng, kemudian bilang ingin pulang,” tutur Irma.
Rumah kontrakan tempat bocah dipukuli ibu tiri hingga tewas, di Perumahan Griya Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (22/10/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah kontrakan tempat bocah dipukuli ibu tiri hingga tewas, di Perumahan Griya Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (22/10/2025). Foto: Dok. kumparan
Irma mengatakan, untuk anak seusia Rasya yang mengalami kekerasan, biasanya sulit menahan sakit, namun bocah itu sama sekali tidak mengeluhkan kondisinya.
“Masyaallah, Rasya, badan kamu penuh luka lebam begini tapi masih saja disuruh belanja ke warung sama orang rumah,” kata Irma lirih.
Rita sang ibu tiri sudah dibui sebagai tersangka pelanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU KDRT, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Makam Muhammad Arrasya Alfarizky. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Makam Muhammad Arrasya Alfarizky. Foto: Dok. kumparan
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.