TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Masyarakat kurang mampu saat ini bisa mengusulkan secara mandiri untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Pendaftaran pengajuan Bansos itu melalui aplikasi cek bansos yang bisa didownload melalui Play Store.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan pengajuan Bansos secara mandiri itu tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kepala Desa.
"Silahkan masyarakat untuk dapat mengusulkan (Bansos-red) secara individu, jadi tidak harus melalui kades, perangkat desa, seperti tempo-tempo dulu. Sekarang, masyarakat bisa mengajukan bansos sendiri melalui aplikasi cek bansos," jelasnya, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan cara pengusulan menjadi penerima Bansos lewat aplikasi Cek Bansos.
"Jadi masyarakat bisa mengusulkan dirinya sendiri melalui aplikasi cek bansos yang ada di Play Store. Atau mungkin jika ada tetangganya yang kurang mampu, bisa ikut didaftarkan untuk menerima Bansos."
"Silahkan download aplikasi cek bansos, di situ hanya diminta mengisi data, foto, nanti dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) akan memerintahkan kepada pendamping PKH kita ntuk melakukan pengecekan," jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, kemudian data hasil verifikasi yang dilakukan oleh pendamping PKH akan diinput ke aplikasi tersebut.
"Kemudian akan masuk lagi ke Pusdatin, lalu kita serahkan kepada BPS untuk mendapatkan pemeringkatan atau desil."
"Kalau berada di Desil 1 dan Desil 5, masih bisa untuk mendapatkan bansos, tapi kalau desil 6 ke atas mohon maaf tidak bisa menerima bansos," paparnya.(Iqs)