Bantah TPPU, Nikita Mirzani Sebut Transaksi Rp 2 Miliar Jelas dan Sah
kumparanHITS October 24, 2025 01:40 PM
Artis Nikita Mirzani membacakan duplik dalam dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
Nikita Mirzani dengan tegas membantah tudingan tindak pidana pemerasan dan TPPU terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys. Nikita mengaku tidak ada niat menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya sendiri.
Nikita menjelaskan, uang Rp 2 miliar yang ditransfer Reza Gladys ke PT Bumi Parama Wisesa digunakan untuk membayar cicilan rumah miliknya.
"Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp 2 Miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas,” kata Nikita dalam persidangan.
Perbesar
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Foto: Vincentius Mario/kumparan
Nikita Mirzani menuturkan transaksi itu dilakukan secara terbuka dan tidak ada upaya penyamaran.
"Notifikasinya nama saya dan itu diperoleh dari hasil sebuah kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh Dokter Samira atau dr. Richard Lee di media sosial," tutur Nikita.
Bahkan, kesepakatan kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys telah diakui sendiri oleh pihak Reza di persidangan.
"Reza Gladys di muka persidangan mengatakan pemberian uang kepada Ismail Marzuki dilakukan karena adanya kesepakatan dan keterangan itu didengar sendiri oleh Bapak Hakim Yang Mulia," ucap Nikita.
Perbesar
Terdakwa Nikita Mirzani hadir dalam sidang beragendakan duplik kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Foto: Vincentius Mario/kumparan
Nikita juga mengaku tidak memiliki hubungan dengan PT Bumi Parama Wisesa.
"Saya juga bukan yang mengendalikan atau terafiliasi dengan perusahaan tersebut, sehingga dengan fakta itu, saya tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang," tegas Nikita.
Apabila Majelis Hakim memvonis Pasal TPPU, Nikita berpendapat bahwa Reza juga seharusnya dapat disebut melakukan hal serupa.
Nikita berdalih bahwa uang yang diberikan Reza kepadanya adalah hasil kejahatan saat menjual produk skincare yang overclaim, overprice, dan tidak terdaftar di BPOM.
"Apalagi Kepala BPOM dalam rilisnya yang resmi sudah mengatakan produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya adalah bentuk tindak pidana," kata Nikita.
Perbesar
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys
JPU Menolak Pleidoi yang Diajukan Nikita Mirzani
JPU sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. JPU memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin yang memberatkan.
Salah satunya Nikita diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.
Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza senilai Rp 4 miliar. Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terkait produk milik Reza di media sosial.