Ingin Dihadirkan Langsung dalam Sidang, Ammar Zoni Bakal Tepis Dakwaan Jaksa
kumparanHITS October 24, 2025 01:40 PM
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni dituding punya peranan sentral dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Kendati demikian, Ammar Zoni memastikan bahwa tudingan itu tidak benar. Hal ini lah yang membuat Ammar ingin dihadirkan secara langsung di dalam persidangan berikutnya.
"Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan gitu, loh. Saya harus menepis itu semua," kata Ammar saat hadir via sambungan video dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Perbesar
Artis Ammar Zoni saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
Ammar Zoni Akan Buka Berbagai Fakta Terkait Perkara Peredaran Narkotika
Ammar Zoni kemudian menegaskan bahwa dirinya akan membuka berbagai fakta di balik perkara peredaran narkotika. Kata Ammar, upayanya untuk mengungkap fakta tersebut baru bisa terealisasi kalau ia hadir langsung ke persidangan.
"Dari situ saya akan memberikan segala macam apa pun gitu, loh. Saya akan menjalankan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang," tutur Ammar.
"Kalau di tempat ini lah (ruang sidang) di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya gitu, kan. Kita buka-buka semua gitu, kan. Enggak ada yang kita tutup kan sama sekali," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ammar menekankan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan nama besarnya sebagai figur publik. Sebab, tudingan soal dirinya mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba membuat karier Ammar semakin hancur.
"Jadi, saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi, agar semuanya tahu gitu, loh. Agar semuanya bisa melihat. Karena kan ini pasti semuanya mata Indonesia, semua pemberitaan itu pasti kan mengarah ke saya," ucap Ammar.
Perbesar
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ammar Zoni dan terdakwa lain dijerat dengan dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Dalam dakwaan subsider, Ammar dan terdakwa lain dinilai telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.
Ammar Zoni tepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bella tersebut.
Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lainnya mendekam di Nusakambangan. Pemindahan mereka dilakukan Kamis (16/10) dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.