Tertangkap, Pelaku Perampokan Karyawati Toko Helm di Brebes
deni setiawan October 24, 2025 08:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Sepekan buron, Ripin (38) warga Desa Tegal Gandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes, Jumat (24/10/2025).

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono di sebuah indekos di Bekasi, Jawa Barat. Saat diringkus, tak ada perlawanan pelaku.

Pelaku diketahui melakukan perampokan di sebuah toko helm di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes pada Jumat (17/10/2025).

Pelaku bahkan baru sepekan tinggal di rumah indekos tersebut bersama istrinya.

Pelaku juga menganiaya korban saat melakukan aksinya hingga korban mengalami cedera serius pada bagian kepala.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, peritiwa terjadi sekira pukul 13.30. Saat itu warga yang berada di dalam rumah melihat seseorang di dekat booth minuman es teh di depan rumahnya.

Awalnya warga mengira orang tersebut adalah pembeli, namun setelah didekati, ternyata korban merupakan karyawan toko helm di samping rumah warga.

Saat pertama kali ditemukan, korban sudah dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala dan mulut.

"Melihat kondisi tersebut, warga berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban yang masih sempat duduk itu mengatakan bahwa dirinya telah dirampok."

"Barang-barang milik korban yang dibawa kabur pelaku berupa 1 iPhone XR warna putih, 1 Samsung A15 warna hitam, serta uang hasil penjualan helm Rp200.000," ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.

Dalam keadaan lemas, ungkap Kapolres, korban yang masih berusia 16 tahun itu kemudian dievakuasi warga menuju RS Bhakti Asih Jatibarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jatibarang.

"Pelaku akhirnya ditangkap di Cikarang Selatan tanpa perlawanan sekira pukul 11.00," ucapnya, Jumat (24/10/2025).

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Brebes.

“Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak secara tegas dan terukur."

"Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat."

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Korban Perampokan

Sebelumnya diberitakan, A (16) karyawati toko helm di Jalan Raya Klampis, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes menjadi korban perampokan Jumat (17/10/2025) siang.

Korban pun menjalani operasi di RSUD Brebes karena mengalami luka serius, Sabtu (16/10/2025).

Manager Of Duty RSUD Brebes, Sulistyowati mengatakan, korban dirawat di Ruang Flamboyan.

"Korban telah menjalani operasi karena mengalami luka serius pada bagian kepala."

Selain itu, lanjut Sulis, korban juga menjalani operasi pada bagian tangan, pada ibu jari yang mengalami patah tulang. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.