Banyak Muslim Resah, Warung Penjual Ini Dipasangi Spanduk 'Bakso Babi'
kumparanFOOD October 24, 2025 11:20 PM
Ramai di media sosial sebuah video warung bakso gerobakan yang dipasangi spanduk bertuliskan "bakso babi" oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta.
Melalui narasi yang dituliskan pada unggahan Instagram @dmingestiharjo beberapa waktu lalu (20/10) itu, menjelaskan bahwa banyak warga Muslim yang resah karena sebelumnya warung tersebut tidak memasang informasi yang jelas kalau ternyata di sana menjual bakso berbahan daging babi.
"Terkait logo DMI di spanduk. Itu memang yang pasang DMI (Dewan Masjid Indonesia) Ngestiharjo. Karena melihat keresahan masyarakat Muslim sekitar yang melihat banyak orang Muslim, berjilbab pada beli bakso di situ padahal itu bakso non-halal," tulis pihak @dmingestiharjo dalam caption-nya.
Rupanya, pedagang bakso babi ini memang legendaris di Yogyakarta dan selalu ramai. Sayangnya, sebelum dipasangi spanduk makanan non-halal, banyak warga Muslim yang mendatangi warung makan ini lantaran terkecoh.
Perbesar
Viral pedagang bakso di Yogyakarta dipasangi spanduk bertuliskan 'bakso babi' oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo. Foto: Instagram/ @dmingestiharjo
Kemudian dalam kolom komentar video tersebut, @dmingestiharjo menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelumnya pihak dukuh dan RT juga sudah melakukan teguran secara langsung namun tidak mendapat tanggapan yang jelas dari sang penjual.
"Penjual sudah beberapa kali ditembusi pihak Dukuh dan RT untuk memasang jelas informasi 'bakso babi'. Tapi cuma 'nggah-nggih' tidak pernah dilaksanakan," tulis @dmingestiharjo.
Lantaran hal tersebut kemudian DMI Ngestiharjo melakukan inisiatif membuatkan spanduk bertuliskan "bakso babi", lengkap beserta logo DMI Ngestiharjo.
Meski begitu, DMI Ngestiharjo mengatakan bahwa mereka tidak melarang warung bakso tersebut berjualan, namun mereka meminta sang pemilik warung bakso untuk bisa bersikap lebih transparan.
"Jadi kami tidak melarang berjualan (apalagi mendukung) bakso babi tersebut. Itu hak masing-masing individu. Yang penting penjual jujur transparan dan tidak menyesatkan orang-orang yang tidak tahu kalau yang dijual non-halal," tegas pihak DMI Ngestiharjo.
Sesuai dengan Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Keterangan non-halal tersebut dapat berupa gambar, tulisan, ataupun menyebutkan nama bahan yang sebaiknya ditulis dengan warna berbeda.
Tujuan transparansi dalam mencantumkan keterangan non-halal ini agar dapat melindungi konsumen, khususnya Muslim, dari produk-produk yang diharamkan.