Grid.ID - Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk yang ke-4 kalinya. Kasus narkoba ke-4 ini membuat Ammar Zoni sampai harus ditahan di Nusakambangan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias menyebut bahwa kasus sang klien sebenarnya merupakan kasus Polsek. Barang bukti yang ditemukan pun 1 plastik klip narkotika.
“Ya kalau dari tuduhan kan jelas kasus Polsek. Kalau dari Dirjen bilang kan cuma 1 linting doang,” kata Jon Matias.
Kuasa hukum Ammar Zoni itupun menyinggung koruptor. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh sang klien tak sejahat apa yang diperbuat koruptor.
“Berarti kan sampai sesadis itu koruptor yang triliunan. Ya kan? Nggak ada dibawa ke Nusakambangan, dirantai seperti teroris, ya kan,” ujarnya.
Selain itu, Jon Matias juga merasa sang klien didiskriminasi. Hal itu lantaran Ammar Zoni seakan diperlakukan berbeda dengan tahanan-tahanan yang dibawa ke Nusakambangan.
“Banyak juga yang dibawa ke Nusakambangan tidak dipertontonkan kan, kan jadi semacam ada diskriminasi,” katanya.
"Seolah-olah kalau artis yang bersalah jadi, jadi malahan jadi apa ya, tontonan negatif ke masyarakat jadinya kan,” lanjutnya.
Jon Matias mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap Ammar Zoni terbilang cepat. Menurutnya, penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan mengganggu persidangan.
“Nah itu yang sangat disayangkan, terlalu cepat apanya memberikan apa? semacam tindakan yang dikirim ke Nusakambangan itu kan mengganggu persidangan juga karena kan azas peradilan kita kan murah, cepat, dan berkeadilan, nah ini kan jadi mahal jadinya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga kembali bersentuhan dengan barang haram tersebut. Berbeda dari sebelumnya, kasus ini justru menjerat Ammar Zoni saat di dalam penjara.
Ini merupakan kasus narkoba Ammar Zoni untuk keempat kalinya. Dia sempat terjerat kasus narkoba di tahun 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan Oktober 2025.