"Penindakan ini dilakukan 16 Oktober 2025 lalu oleh tim PPNS BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel di salah satu toko milik P (32 tahun),"
Makassar (ANTARA) -
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan disela ekspose 55 item kosmetik ilegal dan tidak memiliki izin edar (TIE) yang dijual dan diproduksi warga Kabupaten Sidrap berinisial P (32) dan BBPOM Makassar bersama tim PPNS BBPOM melansir di? Makassar, Senin (27/10/2025). ANTARA/ Suriani Mappong

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggagalkan peredaran ribuan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dengan nilai ekonomi mencapai Rp728,42 juta.

"Penindakan ini dilakukan 16 Oktober 2025 lalu oleh tim PPNS BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel di salah satu toko milik P (32 tahun)," kata Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 55 item kosmetik TIE sebanyak 4. 771 pieces yang sebagian besar adalah produk impor dari Thailand dengan klaim pemutih kulit.

Menurut Yosef, pelaku P yang juga adalah influencer selain menjual produk, juga diduga memproduksi kosmetik secara ilegal menggunakan alat sederhana. Hasil uji lab menunjukkan beberapa produk racikan positif mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan.

"Penjualan produk itu dilakukan secara online melalui media sosial dan juga offline di toko," katanya.

Sementara pelaku pernah terjerat kasus serupa pada 2016 dan kini kembali diselidiki. Bahkan sepanjang 2025 BPOM Makassar telah menangani 7 perkara peredaran ilegal 6 diantaranya kosmetik dengan total nilai barang bukti hampir Rp3 miliar.

Upaya menindak tegas pelaku ini sejalan dengan instruksi Kepala BPOM RI Taruna Ikrar yang meminta agar pelaku pelanggaran ditindak tegas tanpa tebang pilih.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala BBPOM Makassar menghimbau pada masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk kosmetik maupun obat yang akan dikonsumsi.

"Masyarakat harus selalu cek KLIK yakni cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli produk," katanya.

Selain itu, lanjut dia harus mensosialisasikan bahwa cantik tidak harus putih, yang penting sehat.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassa mengekspose 55 item kosmetik ilegal dan tidak memiliki izin edar (TIE) yang dijual dan diproduksi warga Kabupaten Sidrap berinisial P (32) dan BBPOM Makassar bersama tim PPNS BBPOM melansir di? Makassar, Senin (27/10/2025). ANTARA/ Suriani Mappong