Kota Padang (ANTARA) - Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan penyelia halal yang kompeten sebagai respons tingginya kebutuhan pasar serta mendesaknya sertifikasi halal regular untuk memastikan serta mengawasi proses produk halal (PPH) di berbagai perusahaan atau unit usaha.
"Peran dari penyelia halal saat ini menjadi sangat krusial, sebab merupakan komponen wajib dalam pengurusan sertifikasi halal reguler oleh perusahaan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Halal Center UNP Miftahul Khair di Padang, Senin.
Miftahul mengatakan penyelia halal merupakan garda terdepan yang menjamin bahwa suatu produk benar-benar memenuhi standar kehalalan, higienis dan keamanan.
Oleh sebab itu, UPT Halal Center UNP telah melakukan pelatihan atau kegiatan intensif untuk mencetak sumber daya manusia atau penyelia halal yang teruji.
Ia menyebutkan terdapat 13 peserta pelatihan dengan latar belakang yang beragam, di antaranya restoran hotel, kantin, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), pegiat halal serta akademisi yang berkeinginan memiliki sertifikat kompetensi penyelia halal.
Pelatihan tersebut, jelas dia, juga didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 195 Tahun 2025 yang menetapkan UNP sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal.
Keputusan itu dikeluarkan pada Agustus 2025 dan merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Rektor UNP dengan BPJPH di Jakarta pada 6 Oktober 2025.
Secara umum, UNP termasuk dua lembaga yang secara resmi diakui oleh BPJPH sebagai penyelenggara pelatihan di Provinsi Sumbar dimana setiap peserta yang lulus dalam pelatihan akan resmi teregistrasi sebagai penyelia halal oleh BPJPH.
Selama pelatihan, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), regulasi halal, manajemen bahan baku kritis, Prosedur Produk Halal (PPH) hingga prosedur audit internal.
"Setelah menyelesaikan pelatihan intensif, diikuti on job training selama 52 jam, peserta bisa melanjutkan ke uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ujar dia.
Para lulusan uji kompetensi akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diharapkan tidak hanya menjadi penyelia halal di unit masing-masing, namun juga sebagai agen perubahan yang menyebarkan kesadaran dan budaya halal.







