"Saat ini, Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar,"
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyidik dugaan tindak pidana korupsi beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dengan total anggaran mencapai Rp420,5 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan penyidikan tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh.
"Saat ini, Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan ratusan miliar anggaran beasiswa tersebut terdiri pada 2021 sebanyak Rp153,85 miliar. Kemudian, pada 2022 sebesar Rp141 miliar, pada 2023 mencapai Rp64,55 miliar, serta pada 2024 sebanyak Rp61,12 miliar.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPSDM Provinsi Aceh pada 2021 hingga 2024, diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan berlaku dalam penyaluran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat ini, kata dia, tim penyidik Kejati Aceh mencari serta mengumpulkan bukti penyaluran beasiswa, baik terhadap mahasiswa penerima, perguruan tinggi, maupun pihak ketika yang menjalin kerja sama dengan BPSDM Provinsi Aceh, termasuk di BPSDM Provinsi Aceh itu sendiri.
"Tim penyidik juga memintai keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi calon tersangka serta untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara," kata Ali Rasab Lubis.
Ia menyebutkan BPSDM Provinsi Aceh merupakan lembaga di bawah naungan pemerintah provinsi. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khusus aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh.
Selain itu, BPSDM juga berperan menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi mahasiswa yang melanjutkan pendidikan diploma, sarjana, pascasarjana atau S2, maupun doktoral atau S3. Penyaluran beasiswa tersebut merujuk pada peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang beasiswa Pemerintah Aceh.
"Implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi, merusak pengembangan sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa," katanya.
Ali Rasab Lubis menambahkan beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa dengan latar belakang dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung menjawab.
"Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh," kata Ali Rasab Lubis.







