Dendam pada Ortu, Kakak di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung, Korban Diancam Dijual
Sudarma Adi October 28, 2025 01:30 AM

Poin penting:

  • Korban & Pelaku: Kakak kandung (HLF, 28) dan istrinya (DAC, 30) menyuntikkan sabu ke adik HLF (ECA, 17) di Lawang, Malang.
  • Modus: Korban dijemput dengan alasan diajak ke pantai, lalu dibawa ke rumah pelaku untuk disuntik sabu yang diracik DAC.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang kakak di Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tega menyuntikkan sabu ke tubuh adiknya.

Diduga, pelaku merasa sakit hati karena tidak mendapatkan perlakuan baik dari orang tuanya.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan peristiwa kakak menyuntikkan sabu ke tubuh adik ini terjadi pada 10 Oktober 2025 lalu. 

Awalnya, tersangka HLF (28) bersama istrinya DAC (30) menjemput adiknya ECA (17) di rumah orang tua di Kelurahan Ketindan, Kecamat Lawang dengan alasan diajak ke pantai.

Setelah menjemput korban, HLF dan DAC membawa adiknya ke rumah korban di Kelurahan Lawang. Selanjutnya, HLF mengeluarkan alat suntikan.

Lalu istrinya mengeluarkan dua plastik klip sabu yang dibelinya dari pengedar sabu.

"Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak," kata Danang, Senin (27/10/2025).

Meskipun korban memberontak, tersangka tetap menyuntikkan sabu itu ke tangan kanan, dan siku bagian dalam lengan kanan. Akan tetapi gagal dan mengakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.

Singkat cerita, tersangka HLF mengembalikan ponsel milik korban. Secara diam-diam korban menghubungi ayahnya untuk meminta tolong dijemput.

Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.

"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan hal ini akibat memiliki dendam terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.

Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang pernah dirasakan oleh tersangka DAC yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya.

"Korban sebelumnya diancam oleh tersangka HLF kalau tidak menuruti kemauannya maka korban akan dijual kepada laki-laki hidung belang sehingga korban takut dan tidak melakukan perlawanan," urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.