Grid.ID - Seorang remaja di Jambi bunuh pacarnya. Kejadian tersebut berawal dari ditipu hamil sampai tega buang jasad ke sungai.
Seorang remaja perempuan berinisial DA (17) ditemukan tewas di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi, Minggu (26/10/2025) siang. Jasad korban ditemukan oleh warga mengapung di tengah sungai pada Minggu siang.
Berikut kronologi remaja di Jambi bunuh pacarnya. Kejadian tersebut berawal dari ditipu hamil sampai tega buang jasad ke sungai.
Seorang warga bernama Herikun (41) meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu mengevakuasi jenazah ke tepi sungai. Ketika pihak kepolisian tiba di lokasi, korban ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa korban ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri, FAG (17). Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap pelaku.
Dilansir dari TribunJambi.com, diketahui bahwa korban dibunuh di dalam mobil sebelum jasadnya dibuang ke sungai. Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham, menyampaikan bahwa FAG telah mengakui semua perbuatannya, termasuk fakta bahwa korban merupakan pacarnya.
Menurut pengakuannya, korban tewas setelah dicekik dan kepalanya dibenturkan ke dinding mobil.
"Korban dicekik, wajahnya dipukul, dan dibenturkan ke dinding mobil," ujarnya.
Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, FAG kemudian membuang tubuh korban ke sungai. Masih menurut keterangan Ilham, pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena merasa sakit hati usai diperas dan ditipu oleh korban.
Pelaku juga mengaku bahwa korban sempat mengatakan dirinya sedang hamil, dan bahkan diketahui berselingkuh dengan pria lain.
"Motif pembunuhan itu, diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban, yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban diketahui sering pergi ke hotel bersama pria lain," ujar Ilham.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bungo mengingat pelaku maupun korban masih berusia di bawah umur.
Detik-detik Evakuasi Jasad Korban
Mayat korban ditemukan mengapung di tengah sungai oleh warga sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan itu segera dilaporkan ke aparat setempat.
Tidak lama kemudian, tim gabungan dari Pos SAR Bungo, BPBD Bungo, dan pihak kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan proses evakuasi. Kapolsek Bathin II Babeko, Iptu Deki Junel Putra, menjelaskan bahwa jenazah korban ditemukan oleh warga yang kebetulan sedang melintas di tepi sungai.
"Setelah kami menerima laporan dari warga, personel bersama tim SAR dan BPBD langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi korban dari sungai," ujarnya.
Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara Tim Inafis Polres Bungo melakukan proses identifikasi guna memastikan identitas serta penyebab pasti kematian korban. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Jembatan Desa Tanjung Menanti, Kabupaten Bungo.
"Pelaku mencekik, memukul wajah, hingga membenturkan kepala DA ke dinding mobil Avanza milik FG," ungkap Natalena saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (27/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Usai DA tidak sadarkan diri, FG langsung membuang tubuh korban ke sungai. Menurut keterangan FG, tindakannya dilatarbelakangi rasa sakit hati.
"Di tubuh korban terdapat luka lecet di dengkul kiri dan bekas luka pada mulut korban," lanjutnya.
Jasad DA akhirnya ditemukan mengapung di Sungai Batang Tebo pada Minggu (26/10/2025) siang oleh seorang warga bernama Heri yang sedang melintas menggunakan perahu. Heri bersama warga lainnya kemudian mengevakuasi jasad korban ke tepi sungai sambil menunggu aparat kepolisian datang ke lokasi.
Kapolres menuturkan, beberapa barang berharga milik DA masih menempel di tubuhnya, antara lain gelang rantai emas bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan dan sepasang anting bulat.
FG berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumah neneknya yang berada di Desa Tanjung Agung pada Senin (27/10/2025). Kini, pelaku telah ditahan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam serta sebuah ponsel.
"Perkaranya masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA, dan karena pelaku masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tutup Natalena.