BANJARMASINPOST.CO.ID - Keluarga bertindak setelah artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara imbas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Lintang Fajar, sang adik, memberikan pesan untuk Nikita Mirzani usai vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepadanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Nikita Mirzani.
Selain penjara, Nikita Mirzani juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Adanya putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Sebagai adik, Lintang memberikan pesan dan meminta agar wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu untuk tetap semangat.
"Kalau aku pribadi nyampaiin ke kakak buat tetap semangat, tetap dibawa positif aja, jangan dibawa pusing," kata Lintang, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, Lintang mengungkap kekecewaannya atas vonis empat tahun penjara yang diterima Nikita.
Pemilik nama lengkap Lintang Fajar Gemuruh ini pun masih berharap majelis hakim bersikap lebih adil.
"Pasti kecewa. Terus juga buat minggu depan semoga bisa berubah lagi ya," ujar Lintang.
"Semoga hakimnya bisa lebih terbuka lagi matanya, lebih adil, lebih positif juga hasilnya nanti. Kita lihat minggu depan lagi," sambungnya.
Meski begitu, Lintang mengapresiasi kinerja tim kuasa hukum Nikita Mirzani dalam menangani kasus.
"Tim kuasa hukum sudah sangat semaksimalnya. Tinggal nanti kita lihat lagi."
"Kalau nanti ada banding ya pasti dimaksimalkan lagi semaksimalnya," bebernya.
Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.
Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Pengunjung sidang pun langsung teriak saat mendengar vonis itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Nikita hadir sidang tampak menggunakan busana serba hitam.
Sementara, reaksi bintang film Nenek Gayung itu tampak terlihat santai sambil mengangguk kepalanya.
Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)