Pemotor Lawan Arah Bikin Resah: Ngebut-Rawan Tabrak Pejalan Kaki
kumparanNEWS October 29, 2025 11:20 AM
Jakarta di pagi hari selalu diwarnai hiruk pikuk kendaraan yang berseliweran di jalanan Ibu Kota. Di antara deru mesin dan bunyi klakson yang bersahutan, Jalan Raya Pos Pengumben arah Permata Hijau dan Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi dua titik kepadatan yang hampir tak pernah sepi.
Di tengah arus kendaraan yang padat, banyak pengendara motor yang memilih jalan pintas berbahaya: melawan arah.
Di Jalan Pos Pengumben, tepatnya menjelang lampu merah arah Permata Hijau, Rabu (29/10) kumparan para pengendara motor yang nekat melawan arus untuk menghindari antrean panjang lampu merah di depannya.
Mereka berkendara di lajur yang seharusnya digunakan kendaraan dari arah berlawanan. Pemandangan itu berlangsung hampir setiap pagi, meski jelas-jelas membahayakan.
Perbesar
Pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Pos Pengumben arah Permata Hijau, Jakarta Barat, Rabu (29/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Klakson dari pengendara lain yang datang dari arah berlawanan pun kerap terdengar nyaring, pertanda teguran spontan atas aksi nekat itu.
Dari pantauan di lokasi, sebagian pengendara mulai melawan arah sejauh 700 meter hingga sekitar 300 meter sebelum lampu merah. Ironisnya, banyak di antara mereka justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Bagi pejalan kaki, kondisi ini jelas mengkhawatirkan. Ajiz (26), warga yang kerap melintas di kawasan Pos Pengumben, mengaku sering menegur pengendara yang melawan arah.
“Sering banget negur orang yang ngelawan arah karena saya kan sering nyeberang jalan sini. Harusnya pas lampu merah waktunya saya nyebrang, kadang-kadang ada motor yang lawan arah, kenceng lagi. Takutnya kan kita ketabrak sama orang-orang itu,” ujar Ajiz kepada kumparan, Rabu (27/10).
Perbesar
Pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Kebayoran Lama arah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Rabu (29/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menurutnya, pelanggaran ini sudah menjadi kebiasaan yang sulit dikendalikan.
“Kalau di sini tuh udah sering, harusnya emang dijaga setiap pagi. Soalnya mereka kan lawan arah dari tempat orang puter balik, ada juga yang nekat naikin motornya lewat trotoar yang di tengah tuh,” tambahnya.
Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Kebayoran Lama arah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Puluhan sepeda motor saling bergantian menerobos arus, berusaha mencari celah agar tidak terjebak di antrean lampu merah.
Di beberapa titik, antrean pengendara yang melawan arah bahkan menutup akses kendaraan yang datang dari arah sebaliknya. Sahut-sahutan suara klakson menjadi latar rutin di kawasan itu.
Hal senada disampaikan Ican (24), pengendara motor yang ditemui di Jalan Kebayoran Lama. Ia kesal dengan pengendara yang melawan arah tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Perbesar
Pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Kebayoran Lama arah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Rabu (29/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Sebel lah, Bang. Mereka kan buru-buru, kadang ngebut, nggak liat orang lain. Coba kalau kita di jalan yang bener atau mau belok nggak liat mereka, terus nabrak gimana?” ujarnya.
Ican juga menyebut, sebagian pengendara yang melawan arus kerap memotong jalan untuk langsung masuk ke arah Permata Hijau tanpa mematuhi aturan.
“Itu yang lawan-lawan arah biasanya yang langsung mau ambil kanan ke Permata Hijau. Padahal di lampu merah itu juga nggak boleh buat belok kanan, harus puter balik dulu di depan,” katanya.
Perbesar
Pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Pos Pengumben arah Permata Hijau, Jakarta Barat, Rabu (29/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Padahal, aturan terkait larangan melawan arus sudah jelas tertuang dalam Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengemudi yang melanggar rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Selain membahayakan diri sendiri, aksi melawan arah juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan menambah kemacetan. Karena itu, penting bagi pengendara untuk tetap tertib berlalu lintas dan tidak mengambil jalan pintas yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
Ketertiban di jalan bukan hanya soal cepat sampai, tapi juga soal menghormati hak dan keselamatan sesama pengguna jalan.