Komisi VIII ke Kemenhaj: Tak Boleh Jemaah Haji Pindah Kloter Jelang Berangkat
kumparanNEWS October 29, 2025 02:40 PM
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mewanti-wanti Kementerian Haji dan Umrah berbagai masalah penyelenggaraan haji tahun lalu kembali terulang. Salah satu yang krusial, yakni perpindahan jemaah dari satu kloter ke kloter lain sesaat sebelum berangkat.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif,” kata Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
Marwan mengatakan, perpindahan kloter itu bisa membuat kekacauan di Arab Saudi. Ia pun meminta, pelunasan biaya haji dilakukan segera setelah besaran biaya haji diumumkan.
“Karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi. Maka karena itu kita meminta sesegera mungkin (dilakukan pelunasan),” ucap Marwan.
“Sehingga kloter satu itu memang benar-benar sudah merupakan manifest yang dikirim ke Saudi. Kloter satu tidak ada lagi perubahan,” tambahnya.
Perbesar
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Politikus PKB itu meminta Kemenhaj untuk segera mengatur waktu pelunasan bagi jemaah yang berangkat tahun 2026. Dengan begitu, jemaah bisa menyiapkan diri baik dana maupun kesehatan.
“Nanti akan pemerintah yang menentukan (batas pelunasan biaya haji), melihat batas yang dibutuhkan, sehingga jemaah siap untuk berangkat,” ucap dia.
Hari ini, besaran biaya haji per jemaah akan diumumkan. Marwan mengatakan, Panja Haji dari Komisi VIII dan pemerintah telah sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 53 juta per jemaah.
Namun kesepakatan itu belum menjadi sebuah keputusan. Panja akan terlebih dahulu melaporkan hasil kesepakatan itu ke Komisi VIII sebelum dibuat menjadi keputusan.
Perbesar
Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam rapat awal, Kemenhaj mengusulkan BPIH untuk haji 2026 mencapai Rp 88,4 juta. Ini kemudian dibagi menjadi 2, yakni Bipih yang dibayarkan jemaah Rp 54,9 juta dan nilai manfaat Rp 33,4 juta.
Usulan itu menunjukkan adanya penurunan Rp 1 juta. Setelah rapat panja berlangsung dan adanya sejumlah penyesuaian biaya, panja menyepakati Bipih turun lagi Rp 1 juta. Sehingga, biaya haji yang dibayarkan jemaah bisa turun total Rp 2 juta dari tahun lalu.