20 Desa di Kecamatan Sayung Demak Jadi Target Pembentukan Pos Bantuan Hukum
M Zainal Arifin October 29, 2025 04:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melakukan kegiatan jemput bola di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Selasa (28/10).

Jemput bola difokuskan pada desa-desa yang belum sepenuhnya membentuk Posbankum, dengan jumlah 20 desa di wilayah tersebut. 

Langkah ini menjadi bentuk konkret upaya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu.

Di Kantor Kecamatan Sayung, kegiatan dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum, Camat Sayung beserta perangkat kecamatan, serta para Kepala Desa. Kegiatan diisi dengan pendataan serta koordinasi teknis pembentukan Posbankum di lapangan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk memastikan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Demak dapat segera memiliki Posbankum sebagai sarana layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

"Pendekatan jemput bola ini kami lakukan agar pembentukan Posbankum bisa lebih cepat dan merata. Kami ingin memastikan setiap masyarakat, terutama di desa-desa, mendapatkan akses hukum yang mudah dan gratis," ungkap Lily.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Posbankum bukan hanya tentang pemenuhan target administratif, melainkan upaya membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara cepat dan tepat.

Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa serta menciptakan lingkungan yang lebih sadar dan taat hukum.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat melalui akses bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan sosial. (Laili S/***)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.