Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan target Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika persoalan narkoba tidak ditangani secara serius.
Saat menerima audiensi Ketua Dewan Pengawas dan Pengurus Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), di Jakarta, Selasa (28/10), ia menuturkan perkembangan narkotika saat ini semakin mengkhawatirkan, terutama dengan munculnya narkoba jenis baru alias New Psychoactive Substances (NPS) dalam berbagai bentuk seperti makanan, permen, minuman, hingga rokok elektrik.
“Masalah narkoba tidak boleh dianggap kecil karena pekerjaan rumah kita besar. Jadi mari kita tingkatkan kolaborasi di semua bidang,” ucap Komjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, BNN terus menggencarkan pencegahan penyalahgunaan narkotika sebagai langkah yang sangat mulia dibandingkan pemberantasan, karena mencegah sebelum terjadinya keburukan atau kejahatan
Dengan demikian dalam kesempatan tersebut, BNN dan GANNAS berdiskusi terkait kampanye pencegahan narkoba di seluruh lapisan masyarakat sebagai jalan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas GANNAS I Komang Koheri menyampaikan komitmen organisasinya yang telah berkiprah selama 18 tahun dalam kampanye anti narkoba.
Dalam audiensi tersebut, ia menjelaskan GANNAS aktif dalam melakukan sosialisasi dan membuka layanan pengaduan bagi pecandu narkoba.
"Kami siap bekerja sama dan terus mendukung program-program yang dicanangkan oleh BNN,” tutur I Komang.
Indonesia Emas 2045 merupakan visi untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju, adil, makmur, dan berdaya saing saat berusia 100 tahun kemerdekaan pada 2045.
Visi itu didukung oleh Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan dibangun di atas empat pilar utama, yakni pembangunan manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.







