Dirut Mecimapro Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investor Konser TWICE
kumparanHITS October 30, 2025 03:00 PM
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata, atau Mecimapro, bernama Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dugaan penggelapan dana. Kasus ini dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT MIB untuk konser tersebut.
PT MIB telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
Perbesar
Konser TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' IN JAKARTA. Foto: Dok. JYP Entertainment
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah. Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB melaporkan Melani melalui LP Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama Fransiska Dwi Melani.
Dalam laporannya, PT MIB menyertakan Pasal Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Melani Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 polisi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan Melani pun ditahan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi dalam keterangan resminya.
Perbesar
Girl grup k-pop Twice. Foto: Instagram/@twicetagram
Aldi berharap proses hukum kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan.
"Kami juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," tutup Aldi.