Denpasar (ANTARA) - Tiga orang warga negara asing asal Australia yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan terhadap sesama WNA di Bali terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan.
JPU Kejaksaan Negeri Badung mendakwa ketiga WNA Australia yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37) dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim yang terjadi di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.
Ketiga terdakwa disidang dalam berkas terpisah..
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam sidang, JPU membeberkan kronologi peristiwa berdarah tersebut dan menyebutkan aksi tersebut direncanakan secara sistematis dalam waktu yang cukup lama.
Jaksa menjelaskan aksi pembunuhan tersebut direncanakan sejak 15 April 2025 dimana Darcy disebut sebagai otak pembunuhan tersebut.
Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkap sosok tanpa nama yang memberikan perintah pada ketiga terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.
Sosok anonim itu disebut juga merupakan WNA Australia. Sosok anonim itu disebut berperan merekrut, menyewa kendaraan, membeli peralatan, hingga perintah eksekusi di lapangan.
Dalam dakwaan disebutkan, perencanaan pembunuhan dimulai ketika terdakwa Darcy bertemu dengan saksi selaku pemilik Villa Lotus & Teak bernama James Alexander, Selasa, 15 April 2025.
Terdakwa Darcy kemudian menyewa satu kamar selama tiga bulan sampai 15 Juli 2025 dengan kesepakatan harga sewa satu unit kamar sebesar Rp10 juta per bulan secara tunai.
Masih menurut dakwaan, Darcy menempatkan dua unit sepeda motor yang diperoleh dari seseorang. Setelah itu, terdakwa pergi ke Thailand membawa kunci vila untuk diserahkan kepada seseorang di Bangkok.
Esoknya terdakwa berangkat ke Australia dan kembali ke Bali pada 3 Juni 2025. Berikutnya, terdakwa Darcy mendapat kiriman foto paspor atas nama Coskun dan Tupou dari seseorang warga Australia.
Pada 6 Juni 2025, terdakwa Darcy mendapat perintah dari seseorang (WNA Australia) melalui Group THREEMA untuk menyewa mobil, selanjutnya menyewa satu unit mobil Fortuner warna putih DK 1537 ABB di Rental BIMA SAKTI selama satu bulan Rp13.500.000.
Dengan mobil tersebut, Darcy menjemput Coskun dan Tupou. Ketiganya pun jntens bertemu mengatur jadwal eksekusi, rute pelarian, amunisi dan perlengkapan aksi hingga komunikasi.
Hingga pada 13 Juni 2025 ketiga terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut menggunakan senjata api kaliber 9 mm terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sabar Ghanim.
"Terdakwa Melvut Coskun menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Para Medlemore Tupou menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dilihat oleh saksi Jasmin bahwa orang yang masuk ke kamarnya memakai celana warna orange, mengunakan sebo, dan jaket," kata Jaksa.







