Medan (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan dua kantor dinas di Kota Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard).

"Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)," ujar Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting di Medan, Kamis.

Bani mengatakan penggeledahan di kantor dinas itu terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif bagi sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tersebut.

"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan,” ucapnya.

Menurut dia, hasil penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tim penyidik telah memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” ujar Arif Kadarman.

Ia mengatakan penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif tersebut.

"Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan, dan selanjutnya kami akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan lanjutan,” ucapnya.