ANCAM Cabut Izin Pedagang, Ini Kata Satgas Pangan, Jika Ngotot Jual Beras di Atas HET
Anak Agung Seri Kusniarti October 30, 2025 10:31 PM

TRIBUN-BALI.COM - Satgas Langan Kabupaten Jembrana tengah gencar melakukan sidak terkait harga beras di sejumlah titik lokasi. 

Adalah sebagai sosialisasi kepada pedagang sembari memastikan harga beras sesuai harga eceran tertinggi (HET). Namun begitu, jika kedepannya ada pedagang yang menjual beras diatas HET, bakal dikenakan sanksi seperti teguran hingga pencabutan izin.

Menurut informasi yang diperoleh, Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Polres Jembrana hingga Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana tersebut mengunjungi sejumlah tempat.

Dari beberapa tempat tersebut, petugas sempat menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras dengan harga diatas HET yakni Rp15.200-16.000 per kilogram. 

Mereka kemudian diberikan teguran agar menyesuaikan atau menjual harga beras sesuai HET yakni Rp14.900 untuk beras premium. Kemudian untuk beras medium harganya Rp 13.500 dan beras SPHP dari Bulog Rp 12.500.

"Sidak ke sejumlah tempat ini bertujuan untuk memastikan pasokan aman, dan juga harga sesuai HET," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya, Kamis (30/10). 

Menurutnya, selain sosialisasi, Satgas Pangan juga sudah menemukan pedagang yang menjual beras di atas HET. Mereka kemudian diberikan teguran atau peringatan sesuai ketentuan pusat. Kemudian pedagang diberikan waktu seminggu untuk menyesuaikan. 

"Namun, jika memang ngotot jualnya diatas HET, sesuai ketentuan pusat kita terpaksa terapkan sanksi bahkan izinnya bisa saja dicabut," tegasnya. 

Selain di pasar, pihaknya juga menyasar pedagang yang ada di desa-desa dan juga produsen atau pabrik beras yang ada di wilayah Gumi Makepung. (mpa)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.