TRIBUN-BALI.COM - BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris JKM I Gusti Ayu Manis, Ni Wayan Sekar, I Gusti Ketut, Ni Made Kiyeng masing- masing mendapatkan Rp42 juta.
Dan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa juga menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Ida Ayu Nyoman Murtini Rp 68.968.982.
"BPJamsostek selalu hadir memberikan manfaat bagi para pekerja. Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keberlanjutan hidup keluarga," kata Kepala Wilayah BPJamsostek Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya fokus untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan, cakupan kepesertaan agar semua pekerja dapat memperoleh perlindungan, terlebih untuk sektor bukan penerima upah.
Kuncoro Budi Winarno menegaskan penyerahan santunan jaminan kematian ini, merupakan salah satu bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Ia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU), iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Saya berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat pekerja formal dan informal semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya kepada para pekerja informal harus mengetahui, bahwa mereka juga diberikan hak yang sama oleh negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan", ucapnya.
Kuncoro menjelaskan, perlindungan diberikan mulai dari berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja hingga sampai kembali ke rumah. "Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko kerja yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
BPJamsostek, lanjut dia, senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJamsostek jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada semua lini masyarakat, terutama pekerja informal. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ruang-ruang sosialisasi dan sinergi dengan stakeholder untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)