Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menyepakati pembentukan satuan tugas penegakan hukum gabungan (Joint Immigration Enforcement Task Force/JIETF), melalui pertemuan bilateral kedua instansi di Kinabalu, Malaysia, Kamis.
Dalam keterangan resmi Departemen Imigrasi Malaysia yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, pertemuan bilateral kedua antara dua instansi itu dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia YBhg. Dato’ Zakaria bin Shaaban, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Brigjen Pol. Yuldi Yusman.
Kedua instansi memperbarui komitmen kedua lembaga untuk memperkuat kerja sama dalam pengelolaan keimigrasian, pengawasan perbatasan, dan penegakan hukum guna meningkatkan keamanan serta kelancaran lintas batas.
Beberapa hasil utama yang dicapai antara lain:
1. Pembentukan Joint Immigration Enforcement Task Force (JIETF) sebagai platform baru untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum dan berbagi intelijen antara kedua lembaga;
2. Kesepakatan untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas sindikat penipuan dan kejahatan lintas batas;
3. Upaya meningkatkan fasilitasi perjalanan dan koordinasi infrastruktur di perbatasan Sabah, Sarawak, dan Kalimantan dalam kerangka Border Crossing Agreement (BCA);
4. Kerja sama berkelanjutan dalam pengelolaan dan pemulangan migran secara kemanusiaan, serta pertukaran praktik terbaik dalam pengelolaan tahanan dan pengungsi; dan
5. Pemberitahuan dari pihak Malaysia mengenai pembentukan Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan Malaysia (AKPS) sebagai langkah memperkuat tata kelola pengawasan perbatasan nasional.
Kedua instansi juga menyepakati bahwa pertemuan bilateral ketiga akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2026.







