Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan Ibu Menyusui di Karawang: Kini Tahanan Rumah
kumparanNEWS October 31, 2025 03:00 AM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Neni Nuraeni. Neni adalah seorang ibu menyusui yang saat ini berstatus terdakwa dan ditahan karena terseret kasus fidusia.
Penetapan pengalihan penahanan itu diputus hakim saat Neni menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Karawang pada Kamis (30/10). Adapun penetapan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nely Andriani.
"Menimbang bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa dengan surat permohonan tanggal 23 Oktober 2025 yang pada pokoknya memohon untuk dialihkan penahanan dari rutan menjadi rumah," kata Nely.
Nely mengatakan menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 3 KUHP, majelis hakim menentukan mekanisme terdakwa melaporkan diri adalah dengan cara terdakwa menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Karawang. Apabila terdakwa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka majelis hakim berwenang untuk mengalihkan kembali ke jenis penahanan rutan.
"Menimbang bahwa pertimbangan di atas bakal cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah. Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menetapkan: Mengalihkan penahanan terdakwa Neni Nuraini dari rutan menjadi rumah terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2025," ucap hakim, Kamis (30/10).
Mendengar putusan tersebut, Neni pun langsung bersujud syukur. Air matanya pecah.
"Alhamdulillah sudah bisa deket lagi sama anak," ucap Neni saat keluar dari ruang persidangan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Neni Nuraeni harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia terkait kredit kendaraan bermotor.
Penahanan terhadap Neni dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 22 Oktober 2025—saat keesokannya ia akan menjalani sidang pertama. Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.