Keputusan MKD untuk Uya Kuya, Sahroni hingga Rahayu Saraswati
kumparanNEWS October 31, 2025 12:20 PM
Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan hasil tindak lanjut terkait penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Adies Kadir. Mereka dinonaktifkan pada akhir Agustus lalu.
Selain itu juga terkait pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Ia sempat menyatakan mundur sebagai anggota dewan karena merasa dirinya harus bertanggung jawab atas pernyataannya yang dianggap melukai masyarakat.

Keputusan untuk Penonaktifan 5 Anggota DPR

Kolase Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir. Foto: kumparan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal melanjutkan sidang etik kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir. Keputusan itu diambil setelah MKD menggelar rapat internal bersama pimpinan DPR RI.
“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam melalui keterangan tertulis, Kamis (30/10).
Dek Gam mengatakan, sidang lima anggota DPR yang dinonaktifkan itu akan dilanjutkan berdasarkan lima pengaduan berbeda yakni pengaduan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni: a) Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. b) Surya Utama, S.I.P. c) Eko Hendro Purnomo, S.Sos. d) Nafa Indria Urbach. e) Ahmad Sahroni,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelum disidangkan, perkara terlebih dahulu diregistrasi ke MKD untuk dinilai apakah akan dilanjut atau tidak.
Berdasarkan tata tertib DPR, MKD lebih dulu menggelar sidang perdana sebagai registrasi perkara. Majelis kemudian akan menimbang pengaduan ini.
Jika MKD memutuskan menindaklanjuti pengaduan ini, maka materi pengaduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksinya secara resmi paling lama 14 hari setelah keputusan.
Namun jika tidak ditindaklanjuti, maka otomatis perkaranya akan gugur.
Sedangkan jika ditindaklanjuti, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dan sekaligus pembelaan teradu dalam jangka waktu paling lama 10 hari dalam masa sidang.
“Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian, kajian tentang materi perkara tersebut, serta kemudian menyepakati di antara majelis itu mana perkara yang lanjut, mana yang tidak lanjut,” kata Dasco.

Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak

Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Minggu (10/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Minggu (10/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
MKD menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil usai MKD membahas persoalan ini dengan Mahkamah Partai Gerindra.
“Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati,” ujar ketua MKD Nazaruddin Dek Gam melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/10).
Dek Gam mengatakan, Sara masih tetap anggota DPR periode 2024-2029.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujarnya.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan tersebut. Ia mengatakan, tidak ada laporan atas pernyataan Sara itu ke Mahkamah Partai maupun ke MKD DPR. Ia menyebut, pernyataan Sara yang memicunya mengundurkan diri adalah konten yang dipotong tanpa substansi yang lengkap.
“Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10).
Selain itu, Dasco juga mengatakan, secara administrasi tidak ada permohonan secara tertulis dari Sara. Gerindra pun tidak pernah menonaktifkan Sara sehingga hasil Mahkamah Partai memberikan laporan ke MKD untuk menolak permohonan pengunduran dirinya.
“Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” ungkap Wakil Ketua DPR itu.
Sara sempat menyatakan mundur sebagai anggota DPR karena menilai pernyataannya menyakiti rakyat. Ungkapannya itu dipotong dari sebuah podcast di sebuah media.
“Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra. Saya berharap masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan yang merupakan produk legislasi kami di Komisi VII,” ucap Rahayu dalam video di akun Instagramnya, Rabu (10/9).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.