5 Dewan Dilaporkan ke MKD: Nafa Urbach Hedon dan Tamak, Uya Kuya hingga Eko Patrio Rendahkan DPR
Gryfid Talumedun November 03, 2025 03:32 PM
Ringkasan Berita:
  • 5 anggota nonaktif DPR diadukan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai mencederai marwah lembaga parlemen. 
  • Mereka adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
  • Alasan pengaduan beragam, mulai dari pernyataan publik yang dinilai keliru, sikap hedon dan tamak, hingga gestur yang dianggap merendahkan DPR saat sidang tahunan. 
  • MKD memastikan seluruh laporan akan ditindak sesuai prosedur etik yang berlaku.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima anggota nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang menilai para legislator itu telah mencederai marwah lembaga parlemen.

MKD DPR telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan memastikan segera menjadwalkan pemeriksaan awal untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama populer yang sebelumnya aktif di berbagai komisi strategis.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan alasan di balik pengaduan terhadap lima anggota nonaktif tersebut dalam persidangan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Adapun kelima anggota DPR nonaktif yang diadukan yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Menurut Dek Gam, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur etik yang berlaku di MKD untuk menjaga integritas lembaga legislatif.

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam.

Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak. Menurutnya, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.

Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," jelas Dek Gam.

"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambungnya.

Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.